JURNAL NGAWI - “Hasil koordinasi kami dan hasil penelitian dari teman teman Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang jelas sudah dinyatakan P-21 (bekas penyidikan sempurnah),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin 17 Januari 2022.
Otomatis pihak penyidik harus melaksanakan proses tahap 2 itu. Yakni melimpahkan yang bersangkutan (pelaku berinisial MSA dan barang bukti ke Kejaksaan).
Baca Juga: Kapok, Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf Usai Diamankan Polda Jatim
“Sementara kami masih melakukan langkah persuasif dengan berharap MSA kooperatif dan mempertanggungjawab atas apa yang dilakukan. Dan selanjutnya akan dilakukan ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” lanjutnya.
Keberadaan tersangka pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) ada dimana? “Sampai sekarang ini, kami melakukan penyerahan surat panggilan dari pihak keamanan menyatakan, tapi yang bersangkutan tidak ada di situ,” ujarnya.
Baca Juga: WNA Palestina Kabur Tabrak Rudenim, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus
Otomatis pihak penyidik menerbitkan DPO. Jika yang bersangkutan itu sebagai warga negara yang baik, seharusnya dia mengikuti proses peraturan hukum yang berlaku saat ini.
“Kalau pekerjaan kami melakukan penyidikan dan pemberkasan serta penyerahan kepada pihak kejaksaan. Apalagi pihak kejaksaan menyatakan lengkap, ya kami harus menyerahkan tersangka ke Kejaksaan,” tandasnya.
Yang jelas, langkah persuasif itu apa? “Ya kami komunikasikan kepada beberapa pihak untuk membantu bagaimana supaya yang bersangkutan (tersangka) itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami,” pungkasnya.