"Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen. Sedangkan ada 12 Rumah Sakit diluar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka," ungkapnya.
JawBaca Juga: Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
"Tersangka ini memang sengaja menyangkut nama nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu. Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang," paparnya.
Sampai saat ini korban rata-rata perorangan, kenapa korban bisa percaya sama tersangka, karena tersangka sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.
"Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka," pungkasnya.
Baca Juga: Forkopimda Magetan Apel Gelar Pasukan Pamor Keris di Alun-alun
Sementara itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha, serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.***