Polda Jatim Ungkap Investasi Fiktif Pengadaan Alat Kesehatan

- 26 Januari 2022, 13:53 WIB
Gambar Tersangka pengadaan alat kesehatan fiktif diamankan Polda Jawa Timur
Gambar Tersangka pengadaan alat kesehatan fiktif diamankan Polda Jawa Timur /Jurnal Ngawi/Gambar Humas Polda

JURNAL NGAWI - Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya.

Tersangka yakni TNA, (36) yang mengaku ke korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (enam) laporan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

Baca Juga: Kapok, Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf Usai Diamankan Polda Jatim

"Total kerugian dari 6 laporan hampir 30 Milyar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah," jelas KBP Gatot Repli Handoko, Rabu 26 Januari 2022.

Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Jouncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, polda jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif," tambahnya.

Baca Juga: 10 Anak Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Sanggar Tari YR (37) di Malang Jawa Timur

Sementara itu AKBP Lintar Mahardono selaku Kasubdit III Jatanras menyampaikan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka.

Bahwa tersangka mengambil contoh paket paket pengadaan alkes melalui Google, dan membuat Surat Perintah Kerja SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x