110 Perlintasan Resmi Tidak Terjaga atau Berpalang Pintu, KAI DAOP 7 Madiun Imbau Masyarakat Waspada

- 27 Februari 2022, 08:34 WIB
Kondisi KA Dhoyo yang mengalami kerusakan di bagian lokomotif
Kondisi KA Dhoyo yang mengalami kerusakan di bagian lokomotif /KAI DAOP 7 Madiun

JURNAL NGAWI - Pasca kejadian kecelakaan bus Harapan Jaya dan kerata Api Dhoho di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pihak KAI DAOP 7 Madiun berpesan kepada masyarakat jika masih terdapat banyak perlintasan tanpa palang di wilayah wewenang KAI DAOP 7 Madiun. 

Untuk itu maka masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melewati perlintasan tanpa palang pintu atau yang tidak ada penjaganya.

Himbauan ini disampaikan langsung oleh Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko. 

Dasar tersebut mengacu pada pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup.

Baca Juga: Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Bus Angkut Wisatawan, 4 Orang Meninggal Dunia

Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.

Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga.

Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: KAI DAOP 7 Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x