Daftar UMR 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Kota Surabaya Tertinggi Kabupaten Sampang Terendah

- 13 Juli 2022, 08:42 WIB
Berikut ini UMK 38 Kabupaten dan KOta di Jatim tahun 2022
Berikut ini UMK 38 Kabupaten dan KOta di Jatim tahun 2022 /Pixabay/iqbal nuril

JURNAL NGAWI - Berikut daftar UMR 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur tahun 2022, UMK Kota Surabaya hampir mencapai Rp 5 juta.

Upah Minimum Regional (UMR) atau sering disebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jatim tahun 2022 sudah ditetapkan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan telah menetapkan UMR sebanyak 38 Kota dan Kabupaten di Jatim.

UMK 38 Kota dan Kabupaten di Jatim tahun 2022 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Seperempat Penduduk Jawa Timur Adalah Pemuda, Simak Data BPS Berikut ini

Pada keputusan UMK tersebut, UMR Kota Surabaya tahun ini paling tinggi di Jatim sebesar Rp 4,375,479,-.

Sedangkan UMR Kabupaten Sampang terendah dari 38 Kota dan Kabupaten di Jatim sebesar Rp 1,922,122.

Sementara itu, Gubernur Jatim juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x