JURNAL NGAWI - Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk seorang pria dan perempuan atas kasus pengedaran pil dobel L dan sabu.
Pria tersebut berinisial KTH (29) alias Petok warga Kecamatan Boyolangu Tulungagung dan perempuan berinisial IMS alias Sofi warga Ngancar Kabupaten Kediri tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, dan terbukti secara sah menjadi pengedar pil dobel L dan sabu.
Melansir dari website resmi Polres Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori menjelaskan, pengedar pil dobel L dan sabu yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial KTH alias Petok dan IMS alias Sofi.
Baca Juga: 6 Mitos Malam Satu Suro, Pantangan Pindah Rumah sampai Makhluk Gaib Bergelantungan
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas mendapati puluhan ribu butir Pil Double L dan 12 poket sabu. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas, Minggu (17/07/2022).
Selain 60.000 (enam puluh ribu) butir pil double L dan 12 (dua belas) poket shabu dengan berat bruto 15,25 gram, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru dan 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru ke Mapolres Tulungagung.
Baca Juga: 3 Kata Striker Baru Liverpool Darwin Nunez pada Para Haters