Kecanduan Judi Online Picu Gelombang Perceraian di Bojonegoro

- 13 Mei 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian. /Antara/Arief Priyono

JURNAL NGAWI - Gelombang perceraian melanda Bojonegoro, Jawa Timur, dengan ratusan pasangan suami istri (pasutri) mengajukan gugatan cerai. Salah satu penyebab utamanya adalah kecanduan judi online yang dihadapi oleh para suami.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat lonjakan dramatis dalam jumlah perceraian selama bulan Januari hingga April 2024.

Sebanyak 971 pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pada periode yang sama tahun 2023, hanya terdapat 807 perkara perceraian.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa dari total gugatan perceraian tersebut, 179 kasus terkait langsung dengan kecanduan judi online yang dialami oleh para suami.

Baca Juga: Mahasiswa Pembuat Kecelakaan Tabrak Lari di Malang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Tujuh Jam

Baca Juga: Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya

"Jumlah perkara yang mencapai 179 menunjukkan bahwa kecanduan judi online telah menjadi penyebab utama pertengkaran dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya seperti yang dilansir dari iNews.

Lebih lanjut, Solikin menyatakan bahwa kecanduan judi online membuat para suami cenderung mengharapkan penghasilan instan, yang pada akhirnya mengurangi motivasi untuk bekerja keras.

Fenomena ini tidak hanya merusak stabilitas keuangan keluarga, tetapi juga menciptakan konflik yang merugikan dalam hubungan suami istri.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah