Artikel 'Permohonan Cerai Tidak Akan Diizinkan Hanya Karena Selingkuh' Publik Nilai Kontroversi

- 4 Januari 2022, 16:53 WIB
Gambar Ilustrasi perceraian
Gambar Ilustrasi perceraian /Jurnal Ngawi/Gambar Global Times/CFP

JURNAL NGAWI - Penerbitan artikel tentang permohonan cerai telah menimbulkan kontroversi publik yang meluas setelah mengklaim bahwa perzinahan bukanlah tindakan kumpul kebo dan tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya motif untuk mengajukan gugatan cerai.

Melansir dari Global Times memberitakan, Artikel berjudul "Permohonan cerai tidak akan diizinkan hanya karena selingkuh," diterbitkan pada hari Minggu oleh Pengadilan Tinggi Rakyat di Provinsi Shandong, Tiongkok Timur.

Disebutkan bahwa selingkuh bukanlah perbuatan kumpul kebo karena kumpul kebo adalah orang yang menikah yang hidup dengan seseorang tanpa hubungan perkawinan secara terus-menerus dan stabil, menurut penjelasan yuridis pasal perkawinan dan keluarga KUH Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: Beijing Memenuhi Standar Kualitas Udara, Menyusul Upaya Kurangi Konsumsi Batu Bara

Oleh karena itu, perzinahan tidak dapat diklaim ketika mengajukan perceraian kecuali dapat dibuktikan sebagai perilaku yang berkelanjutan dan stabil, kata pasal tersebut.

"Misalnya, catatan pasangan Anda yang tinggal dengan seseorang di hotel, atau foto pasangan Anda berpegangan tangan dengan seseorang di jalan, bukan bukti kohabitasi," tambahnya.

Kontroversi muncul dari penafsiran bahwa perzinahan bukanlah tindakan kumpul kebo dan bukan alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Ini meninggalkan kesan publik bahwa Anda tidak dapat meminta cerai bahkan jika pasangan Anda berselingkuh dengan seseorang, kata para ahli.

Baca Juga: Biden Beri Tahu Ukraina, AS Akan Respon Tegas Jika Rusia Menyerang Ukraina

Meski artikel tersebut telah dihapus, tagar "Tidak Ada Permohonan Cerai Karena Selingkuh" telah mendapat lebih dari 990 juta views dan komentar di Sina Weibo, platform media sosial mirip Twitter China, di mana netizen telah menyatakan bahwa argumen ini sangat ekstrim.

Penafsiran tentang hukum perkawinan yang diungkapkan dalam artikel tersebut akan membingungkan publik, kata Shen Jianing, seorang pengacara dari Kantor Hukum Tianni, di Provinsi Jiangsu, China Timur, seperti dilaporkan outlet berita online xdkb.net.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: globaltimes.cn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah