JURNAL NGAWI - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib diniatkan zakat fitrah.
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Karena zakat fitrah hukumnya wajibi, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain baik. Berikut niat berzakat yang diwakilkan ataupun niat untuk anak dan keluarga.
Secara bahasa, niat berarti itikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meskipun itikad terletak dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan dapat menegaskan lagi.
1. Bacaan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Bacaan Zakat Fitrah untuk Istri
نويت أن أخرج زكاة الفطرعن زوجتي فرضا لله تعالى