Menggaruk Kepala Saat Sholat Apakah Dapat Membatalkan Ibadah?

- 28 November 2023, 10:27 WIB
Menggaruk Kepala Saat Shalat Apakah Dapat Membatalkan Ibadah?
Menggaruk Kepala Saat Shalat Apakah Dapat Membatalkan Ibadah? /Dok. PRMN/

JURNAL NGAWI - Sholat, sebagai ibadah utama dalam agama Islam, memiliki aturan dan larangan yang harus diikuti oleh umat Muslim.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah menghindari tindakan yang dapat membatalkan shalat.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan menarik: apakah menggaruk kepala dapat membatalkan sholat?

Perkara membatalkan sholat bukanlah hal yang sepele, namun perlu pemahaman yang mendalam terkait aturan-aturan tersebut. Salah satu faktor yang dapat membatalkan shalat adalah bergeraknya bagian tubuh dalam jumlah yang banyak. Namun, bagaimana jika tindakan menggaruk kepala dianggap sebagai gerakan yang dapat membatalkan shalat?

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa gerakan dihitung sebagai banyak jika terjadi tiga kali secara berturut-turut atau beriringan tanpa jeda yang cukup lama. Namun, hal ini tidak berlaku untuk gerakan-gerakan kecil seperti menggerakkan jari-jari, bibir, dan lidah.

Baca Juga: Bacaan Doa Sesudah Sholat Dhuha, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud, Lengkap Keutamaan Tulisan Arab dan Latin

Menggaruk kepala dengan jari-jari, meskipun dilakukan berulang-ulang, tidak dianggap sebagai gerakan yang dapat membatalkan shalat, asalkan telapak tangan tidak ikut bergerak.

Imam Al-Baghawi menegaskan bahwa terputusnya suatu gerakan dalam shalat terjadi ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat shalat. Oleh karena itu, ketentuan ini tidak berlaku untuk gerakan kecil seperti menggaruk kepala.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah