JURNAL NGAWI - TNI langsung menindak tegas 3 oknum anggotanya yang tega menewaskan 2 warga Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat. Berikut identitasnya.
Informasi yang dihimpun jurnalngawi-pikiranrakyat.com, dilansir dari akun instagaram @puspentni memberikan pernyataan terkait 3 oknum anggota TNI yang tega menewaskan 2 warga Kecamatan Nagreg Bandung Jawa Barat.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas kemudian dua korban hilang beberapa hari sempat viral di media sosial. Setelah 6 hari, 2 warga kecelakaan itu justru ditemukan tewas di sungai Serayu Jawa Tengah.
Penemuan korban yang sudah tidak bernyawa itu terus ditelusuri oleh Polresta Bandung. Ternyata, 3 orang pelakunya adalah oknum anggota TNI AD.
Kemarin, Jumat (24/12) Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Berikut pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa di lansir dari @puspentni.
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Baca Juga: Resmi Gus Yahya Pimpin PBNU 2021-2026, Hasil Muktamar NU ke 34 Lampung
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
Baca Juga: Inilah Profil 9 Ahwa yang Terpilih dalam Muktamar NU 34 di Lampung
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Baca Juga: Game Buatan Moonton yang Cocok Dimainkan, Selain MLBB Ada Sweet Crossing dan Mobile Legend Adventur
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tulis Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam pengumuman resmi tersebut, Sabtu (25/12).***