Ini Nama 3 Oknum TNI yang Tewaskan Warga Nagreg Bandung, Hukuman Tegas Diberikan

25 Desember 2021, 05:58 WIB
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg yang hilang secara misterius dibawa sang penabrak ditemukan sudah menjadi mayat dan dimakamkan di Banyumas. Sabtu 18 Desember 2021 makam Handi dibongkar jasadnya dibawa dipindahkan ke Garut /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

JURNAL NGAWI - TNI langsung menindak tegas 3 oknum anggotanya yang tega menewaskan 2 warga Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat. Berikut identitasnya.

Informasi yang dihimpun jurnalngawi-pikiranrakyat.com, dilansir dari akun instagaram @puspentni memberikan pernyataan terkait 3 oknum anggota TNI yang tega menewaskan 2 warga Kecamatan Nagreg Bandung Jawa Barat.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas kemudian dua korban hilang beberapa hari sempat viral di media sosial. Setelah 6 hari, 2 warga kecelakaan itu justru ditemukan tewas di sungai Serayu Jawa Tengah.

Baca Juga: Profil Alfeandra Dewangga, Usia, Tinggi Badan, Akun Instagram hingga Dianggap Pantas Bermain di Eropa

Penemuan korban yang sudah tidak bernyawa itu terus ditelusuri oleh Polresta Bandung. Ternyata, 3 orang pelakunya adalah oknum anggota TNI AD.

Kemarin, Jumat (24/12) Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca Juga: Gus Yahya dan Kyai Said Aqil Siroj Lolos Penjaringan Bakal Calon Ketum PBNU di Muktamar NU ke 34 Lampung

Berikut pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa di lansir dari @puspentni.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Baca Juga: Resmi Gus Yahya Pimpin PBNU 2021-2026, Hasil Muktamar NU ke 34 Lampung

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

Baca Juga: Inilah Profil 9 Ahwa yang Terpilih dalam Muktamar NU 34 di Lampung

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Game Buatan Moonton yang Cocok Dimainkan, Selain MLBB Ada Sweet Crossing dan Mobile Legend Adventur

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tulis Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam pengumuman resmi tersebut, Sabtu (25/12).***

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Puspen TNI

Tags

Terkini

Terpopuler