Pedangdut VU Velline Chu Terjerat Kasus Narkoba

10 Januari 2022, 15:00 WIB
Penyanyi Dangdut Inisial VU Ditangkap Polisi dengan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Siapa? /Ilustrasi Pixabay/Stevepb

JURNAL NGAWI - Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Polisi menangkap basah pedangdut wanita berinisial VU pada Senin, 10 Januari 2021. Pedangdut VU ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan barang haram Narkotika di Jakarta Selatan.

VU alias Valline Chu ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga: Rincian Realisasi APBD Jawa Timur Pada Tahun Anggaran 2021, Peringkat Pertama Nasional

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari pmjnews, Senin (10/1/2022).

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya.

Baca Juga: Update Banjir Jember, 1 Orang Tewas 2 Orang Hilang Terbawa Arus, Ratusan Rumah Warga Terendam Air

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," jelas Zulpan.

Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu.

Baca Juga: JADWAL Acara TV GTV Hari Senin 10 Januari, Zak Storm, SpongeBob, Ninja Warior, IPA IPS hingga Kisah Vira +62

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," lanjutnya.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler