Edy Mulyadi kini Status Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

27 Januari 2022, 06:48 WIB
Kasus Edy Mulyadi (EM) oleh Bareskrim Polri dinaikkan ke tahap penyidikan /Jurnal Ngawi//PMJ News

JURNAL NGAWI - Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan. Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Lebih lanjut Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi (EM)

Baca Juga: Ubedilah Badrun Dipanggil dan Dimintai Klarifikasi oleh KPK

Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM)

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.

Mabes Polri mengambil alih aduan ini, karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian oleh Eks Caleg salah satu Parpol tersebut.

Baca Juga: KSP RI Angkat Bicara Soal Kerangkeng Manusia dan Dugaan Perbudakan Orang Terbit Rencana Perangin Angin

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini.

Baca Juga: MK Putuskan; Polisi Berhentikan Orang dan Memeriksa Identitasnya Sesuai Konstitusional

Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.***

Editor: Anwar Thohir

Tags

Terkini

Terpopuler