Usust Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Desak Migrant Care Pada Komnas HAM

- 25 Januari 2022, 10:26 WIB
Gambar Terbit Rencana Perangin-angin dan Kerangkeng Manusia di rumahnya
Gambar Terbit Rencana Perangin-angin dan Kerangkeng Manusia di rumahnya /Jurnal Ngawi/Gambar Tho Ae

JURNAL NGAWI - Nama lengkapnya Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebelum di gelandang KPK dia adalah Bupati Langkat, Sumatera Utara. Kini dirinya digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK ke Jakarta pada 18 Januari 2022 terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat periode 2020-2022.

Dalam penangkapa KPK kepada Terbit Rencana Perangin-angin ditemukan barang bukti berupa uang bernilai Rp786 juta rupiah. Penangkapan bupati non aktif Terbit Rencana Perangin-angin oleh KPK ternyata bisa membuka sisi lain apa yang ada di balik rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

Berdasarkan laporan masyarakat, Migrant Care hari Senin, 24 Januari 2022 melaporkan, ditemukan kerangkeng atau kurungan manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin. Migrant Care menduga adanya kerangkeng atau kurungan manusia tersebut digunakan sebagai praktik perbudakan modern terhadap manusia yang dipekerjakan di lahan sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: Hakim Itong Isnaeni Hidayat Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur Disikat KPK Tanpa Ampun, Berikut Kasusnya

Atas dasar hal tersebut Migrant Care melaporkan temuan dugaan praktik perbudakan manusia itu ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM)

Pernyataan Migrant Care: Puluhan Orang Dipekerjakan Tanpa Gaji dan Dimasukkan Kerangkeng

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya (TRP.red) selama 10 jam, dari pukul 8 pagi hingga 6 sore. Setelah bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” demikian petikan pernyataan Migrant Care.

Ditambahkan, “Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.”

KpkBaca Juga: Soal Jual Beli Foto Koruptor Alias Maling Duit Negara di NFT, Berikut Jawaban KPK

Migrant Care mengatakan situasi yang dihadapi para pekerja itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM dan prinsip anti penyiksaan yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia – dan sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/1998 pada 28 September 1998.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x