Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Penyanyi Nia Daniaty Bisa Dihukum Penjara 4 Tahun

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Yeni

JURNAL NGAWI - Putri penyanyi Nia Daniaty Olivia Nathania jalani sidang perdana du Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Seperti diketahui Olivia Nathania anak dari Nia Daniaty itu merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Olivia dilaporkan oleh 225 korban yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai PNS. Dugaan penipuan putri Nia Daniaty itu mencapai Rp 97 miliar rupiah. Bahkan salah satu korban Olivia Nathania adalah seorang guru yang pernah mengajarnya.

Setelah menjalani pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap, kini Olivia menjalani sidang perdananya. Sidang yang digelar secara online tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Investasi Fiktif Pengadaan Alat Kesehatan

Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

"Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65," ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

"Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.  

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x