Satgas Covid 19 Pertegas Inmendagri 62 Tahun 2021 Dengan SE, Imbau Tunda Kepulangan Pekerja Migran

- 26 November 2021, 07:23 WIB
/Foto, covid19.go.id

JURNAL NGAWI - (26/11/2021) Jakarta Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) guna memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022.

“Nantinya instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas COVID-19 aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang diikuti dari Jakarta melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis.

Baca Juga: Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Nomor 62 Tahun 2021

Ia mengatakan kasus saat ini sudah cenderung terkendali. Namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat di masa Natal dan Tahun Baru, karena terjadi kecenderungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi

Selain itu tanpa adanya aturan, periode Natal dan Tahun Baru, menurut Wiku, berpotensi berimbas pada lonjakan kasus, terutama menimbang perilaku masyarakat yang seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pengaturan di rumah ibadah atau gereja, di mana rumah ibadah diminta membentuk satgas penerima jemaat yang bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengenal DME Sebagai Calon Pengganti LPG

Yang kedua pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.

Selain itu, larangan mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan, rumah makan dan restoran hanya dapat beroperasi dari pukul 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung terbatas.

“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” kata Wiku.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah