JURNAL NGAWI - Pemerintah berencana menggelar vaksinasi booster. Sesuai jadwal yang dirilis oleh Kemenkes pada 12 Januari 2022.
Kemenkes juga menjelaskan dalam rilisnya, Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran.
Besaran tarif hingga kini juga belum ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
''Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,'' katanya di Jakarta, Selasa (4/1), dilansir dari website rilis Kemenkes RI.
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Baca Juga: McDonald's Kehabisan Kentang Goreng di Beberapa Toko Taiwan
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.