Babak Baru Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Sampaikan Berkas Joddy Dinyatakan P21

- 10 Januari 2022, 12:40 WIB
Polda Jatim saat memberikan informasi terbaru kepada awak media
Polda Jatim saat memberikan informasi terbaru kepada awak media /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

"Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan," sambungnya.

Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba  2,6 Kg, Berikut Cerita Pengungkapannya

"Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," pungkasnya.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada pengemudi kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah