JURNAL NGAWI - Pasca viralnya tragedi tabrakan di jalan layang Flyover Pesing Jakarta. Kini sopir mobil telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Nissan March bernopol B 1827 VCC, dan tiga motor itu diantaranya Honda Revo yang dikendarai MUC, Yamaha Mio yang dikemudikan ARS, dan Yamaha Vixion yang dikemudikan ZEA.
Kronologis melansir dari Pikiran Rakyat Bekasi menjelaskan, mobil melaju di atas flyover dari arah timur ke barat. Ketika melaju, mobil itu menabrak pembatas jalan hingga akhir pindah jalur.
Baca Juga: Jadwal Preview Piala FA Liverpool vs Shrewsbury Town, H2H, Prediksi Line Up, Kabar Pemain
Diduga pengemudi kurang berkonsentrasi dan menabrak pembatasan jalan, hingga mobil akhirnya menabrak tiga motor yang melaju dari arah sebaliknya.
Salah satu pengendara motor itu terpental.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022) dikutip dari Cianjur Pedia.
Tersangka dengan inisial AND tersebut dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Preview Venezia vs AC Milan, H2H, Prediksi Line Up Laga Mudah Rossoneri