Kabar Terbaru Kasus Herry Wirawan Sipemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Dituntut Hukum Mati dan Asetnya Disita

- 11 Januari 2022, 14:21 WIB
Gambar Herry Wirawan Guru pemerkosa 13 santriwatinya sendiri
Gambar Herry Wirawan Guru pemerkosa 13 santriwatinya sendiri /

JURNAL NGAWI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut agar aset dari terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry Wirawan dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan pemerkosa 13 santriwati sampai hamil dan melahirkan anak-anaknya itu dirampas untuk disita.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Pemilik Pondok Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022

Herry Wirawan guru pemerosa 13 satriwati itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.

Baca Juga: Pemerkosaan Herry Wirawan Terhadap Belasan Santri di Bandung Sudah Terencana, Sampai Cuci Otak Korban

Selain daripada tuntutan soal materi, pelaku asusila Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry Wirawan juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera.

Menurut Asep, aksi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry Wirawan itu.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pilih Perlindungan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Daripada Bikin Viral di Media Sosial

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x