JURNAL NGAWI - Sidang kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan santri di Bandung Jawa Barat terus berlanjut. Kejati menyebutkan kejahatan itu sudah terencana.
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan belasan santri di Bandung Jawa Barat disebut sudah merencanakan aksi bejatnya itu. Aksinya dilakukan sampai dengan mencuci otak para korban yang masih di bawah umur agar tidak berani melapor.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," ujar Asep N Mulyana Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/12).
Baca Juga: Koperasi Unicolor di Jepang Kembangkan Produk Cangkir Kertas Bambu, Kurangi Sampah Plastik
Asep Mulyana menjelaskan, perbuatan bejat Herry Wirawan itu diduga dilakukan secara bertahap. Bahkan, diduga ada ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
Herry Wirawan diduga telah melakukan cuci otak terhadap para korbannya. Dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya. Korban dan istri-istri nya mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya," jelas Asep.
Perbuatan Herry Wirawan itu sampai beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Herru didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati.