Kabar Terbaru Kasus Herry Wirawan Sipemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Dituntut Hukum Mati dan Asetnya Disita

- 11 Januari 2022, 14:21 WIB
Gambar Herry Wirawan Guru pemerkosa 13 santriwatinya sendiri
Gambar Herry Wirawan Guru pemerkosa 13 santriwatinya sendiri /

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati tersebut dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x