Vaksin Booster, Syarat, Target Sasaran, Tarif, Jenis Vaksin Booster, dan Cara Mendapatakannya

- 12 Januari 2022, 06:37 WIB
 Presiden Jokowi resmi menggratiskan booster vaksin covid-19.
Presiden Jokowi resmi menggratiskan booster vaksin covid-19. /pixabay oleh Geralt


JURNAL NGAWI - Pemerintah telah menerapkan vaksin lanjutan (booster) dimulai, yaitu diberikan kepada masyarakat mulai 12 Januari 2022.

Calon penerima vaksin ini, yaitu diperuntukan kepada semua masyarakat berhak mendapatkan vaksin booster.

Namun untuk tahap pertama, vaksinasi booster diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).

Tarif vaksin booster gratis untuk semua masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Beberapa jenis vaksin booster yang digunakan sebagai booster adalah Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Namun masyarakat tidak dapat memilih jenis vaksin booster yang diterima. Jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Masyarakat dapat mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi dan & Hasil Tes Covid-19”.

Langkah masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster yaitu khususnya bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 5 Jenis Vaksin Booster Yang Sudah Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat BPOM Indonesia

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah