Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Sesuai Arahan Presiden Jokowi

- 12 Januari 2022, 06:16 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan tentang pemberian vaksin dosis ketiga di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2022
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan tentang pemberian vaksin dosis ketiga di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2022 /Jurnal Ngawi/Gambar BPMI Setpres

JURNAL NGAWI - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan prioritas masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

Saat menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, pada Selasa, 11 Januari 2022, Presiden menegaskan bahwa vaksin dosis ketiga akan diberikan secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 5 Jenis Vaksin Booster Yang Sudah Mendapatkan Izin Penggunaan Darurat BPOM Indonesia

“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” tegas Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, pemberian vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus korona yang terus bermutasi.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Ditargetkan Jadi Vaksin Booster di 2022

Vaksin dosis ketiga ini pun akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan penerima vaksin.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Direncanakan Mulai 12 Januari Esok, Kabar Tarif dan Dosis Vaksin Belum Ditetapkan

Presiden mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meski telah divaksin.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah