“Kuat dugaan telah terjadi praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia,” tegas Migrant Care
Anis Hidayah: Ini Jelas Eksploitasi, Bukan Rehabilitasi
Seperti yang dilansir dari VOA 25 Januari 2022. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mempertanyakan pernyataan Kapolda Sumatera Utara.
“Lha memang orang per orang boleh punya kerangkeng/penjara di dalam rumah? Rehabilitasi narkoba kan ada BNN (Badan Narkotika Nasional.red) yang mengelola."
"Kalau memang rehabilitasi narkoba, tidak dibenarkan menjadi alasan untuk mempekerjakan semena-mena di ladang sawit, dengan jam kerja lebih dari 8 jam, makan cuma dua kali sehari, ada dugaan dipukul, dan tidak digaji,” terang Anis
Anis Hidayat Ketua Pusat Studi Migrant Care menyatakan, “Ini jelas ada unsur-unsur eksploitasi, dan bukan rehabilitasi.” Anis kembali menggarisbawahi permohonan pada Komnas HAM untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM tersebut
Secara terpisah Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam kepada wartawan mengatakan, Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang kini berada di dalam tahanan KPK, dapat saja diproses hukum akibat laporan ini.
Baca Juga: Profil Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang Terjaring OTT KPK
“Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," terang Muhammad Choirul Anam.***