Tim Advokasi untuk Mahasiswi VDPS; Pecat Bripka Bayu Tamtomo

- 25 Januari 2022, 12:16 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi Istock

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Herry Wirawan Sipemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Dituntut Hukum Mati dan Asetnya Disita

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x