Polri Ungkap Kasus TPPU Penggelapan Penipuan PT Hanson Internasional PT Asuransi Kresna Life PT Asia Fintek

- 27 Januari 2022, 13:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap kasus penipuan penggelapan TPPU di sejumlah Perseroan Terbatas atau PT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap kasus penipuan penggelapan TPPU di sejumlah Perseroan Terbatas atau PT /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Baca Juga: DPCS Alat Digital Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi Real Time

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah