Polri; Penetapan Bahar Smith Jadi Tersangka Sesuai Prosedur

- 4 Januari 2022, 22:13 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri /Jurnal Ngawi/Gambar Humas Polri

JURNAL NGAWI - Polri mempersilahkan para pihak yang tidak mendukung penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka untuk menempuh upaya hukum.

di baliknya, Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa yakin bisa menempuh jalur hukum,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Ramadhan menunjukkan telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith itu.

Ramadhan juga menegaskan sudah sangat jelas dan tidak menyelidiki kasus Bahar Bin Smith.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang kami sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” kata Ramadhan.

Baca Juga: 12 Januari 2022 Dimulai Vaksinasi Booster, Jenisnya Menunggu ITAGI

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin 3 Januari 2022 kemarin.

Habib Bahar merupakan kasus dugaan kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah