Tegas! Ini Syarat Pasien Covid Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Tak Memenuhi Siap Terima Akibatnya

- 29 Januari 2022, 10:48 WIB
Inilah beberapa syarat pasien covid varia omicron boleh isolasi mandiri di rumah
Inilah beberapa syarat pasien covid varia omicron boleh isolasi mandiri di rumah /Tangkap layar ilustrasi foto omicron @pixabay/

JURNAL NGAWI - Peningkat orang terpapar virus covid-19 varian omicron di Indonesia terus alami peningkatan.

Data yang dihimpun jurnalngawi.com dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total pasien yang sudah terkonfirmasi COVID-19 Omicron di Indonesia per 26 Januari 2022 mencapai 1.988. Dari jumlah itu, 765 orang dinyatakan sembuh.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 1.998 pasien itu, 854 di antaranya pernah dirawat di rumah sakit. Asimtomatik 461 dan yang gejala ringan 334..

Sedangkan pasien covid varian Omicron, dengan gejala sedang hingga berat mencapai 59 orang. Mereka, memerlukan bantuan oksigen hingga masuk ke ICU.

Dari indikator tersebut, kata Budi, sebenarnya pasien Omicron di Indonesia perlu perawatan di rumah sakit sebesar 6-7 persen.

Baca Juga: Rincian Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022 Turun, Berikut Detailnya

Meski jumlah pasien meningkat, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang. Ia meminta seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/1/2022).

Kasus varian ini diprediksi bakal memuncak pada Februari 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: infopublik Setgab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah