JURNAL NGAWI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terkait ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Hal itu dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jumat 28 Januari 2022
Baca Juga: Rincian Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022 Turun, Berikut Detailnya
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Harga eceran tertinggi HET minyak goreng sudah ditetapkan pemerintah, mulai Rp11.500 sampai dengan tertinggi Rp14.000 per liter. HET tersebut mulai diberlakukan 1 Februari 2022.
Dengan penetapan HET, Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Eceran Turun Mulai 1 Februari Rp11500-Rp14000 Per Liter
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," himbau Mendag Muhammad Lutfi pada keterangan persnya
Mendag Muhammad Lutfi menambahkan, "Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.