Presiden Didesak KPA Soal Proyek PSN Wadas Bener Purworejo Jawa Tengah, Pastikan Tidak Hilangkan Hak Rakyat

- 10 Februari 2022, 12:16 WIB
Presiden didesak KPA harus memastikan seluruh pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup warga Wadas Bener Purworejo Jawa Tengah
Presiden didesak KPA harus memastikan seluruh pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup warga Wadas Bener Purworejo Jawa Tengah /Twitter @Wadas_Melawan/Gambar @Wadas_Melawan

JURNAL NGAWI - Konsorsium Pembaharuan Agraria KPA menilai apa yang terjadi di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, bukan lagi proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut KPA, proyek PSN harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi warga negara, prinsip musyawarah. Akan tetapi peristiwa ini mengarah pada tindakan perampasan tanah rakyat yang dipaksakan dengan proyek-proyek pembangunan strategis untuk kepentingan nasional.

Telah terbukti bahwa pengadaan tanah bagi PSN berdampak pada peningkatan perampasan tanah di berbagai wilayah. Dalam siaran persnya KPA menyatakan kutukannya pada peristiwa Desa Wadas tersebut.

Berikut pernyataan sikap KPA;
Berdasarkan situasi di atas, KPA mendukung sepenuhnya perjuangan warga Desa Wadas dan mengutuk keras tindakan brutal pemerintah bersama aparat keamanan. Karena itu, KPA mendesak kepada:

  1. Kapolda Jawa Tengah segera menginstruksikan seluruh jajarannya agar tindakan tindakan dan kekerasan di lapangan, serta menarik mundur seluruh aparat kepolisian dari Desa Wadas;
  2. Kapolres Purworejo segera memantau seluruh warga dan pendamping yang ditangkap saat mempertahankan hak atas tanah;
  3. Kapolsek segera mengusut tuntas berbagai tindakan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Wadas, serta segera melibatkan peran dan keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan konflik agraria;
  4. Gubernur Jawa Tengah menghentikan segala kegiatan penambangan dan proyek pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan dengan cara merampas tanah dan ruang hidup warga;
  5. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dan Kantor Pertanahan Purworejo segera menghentikan proses pemaksaan paksa tanah warga untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener;
  6. Presiden harus memastikan seluruh pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup mereka; dan
  7. Menghentikan model dan proyek-proyek pembangunan yang kontraproduktif dengan komitmen agenda Reforma Agraria.
    Demikian pernyataan sikap ini kami buat, agar dapat dijangkau oleh semua pihak. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memandang dan mendukung perjuangan warga Desa Wadas mempertahankan hak atas tanah mereka.

Pernyataan itu ditandatangani oleh Dewi Kartika Sekjen KPA, Jakarta, 9 Februari 2022.***

Editor: Anwar Thohir

Sumber: KPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah