JURNAL NGAWI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.
Mendagri mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam satu atap.
Keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Pelaku Usaha Minyak Goreng Melanggar Ketentuan, Akan Diambil Langkah Hukum Tegas Oleh Pemerintah
“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri, yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu 6 Januari 2022.
Menurut Mendagri, Pelayanan MPP yang disediakan dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.
“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Indonesia Keluarkan Serifikat Vaksin Internasional Standar WHO
Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha.
Terlebih lagi, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama.