JURNAL NGAWI - Berikut tarif tol terbaru jalan tol dalam kota Jakarta setelah penyesuaian tarif terbaru Februari tahun 2022.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberlakukan tarif terbaru untuk jalan tol dalam Kota Jakarta.
Melalui akun instagram resminya, BPJT mengumumkan mulai tanggal 26 Februari 2022 tarif tol dalam kota Jakarta mengalami kenaikan Rp 500,-
Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.
"Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol," tulis akun instagram @pupr_BPJT.
Adapun besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit yakni sebagai berikut :
Golongan I Rp. 10.500, sebelumnya Rp. 10.000
Golongan II & III Rp. 15.500, sebelumnya Rp. 15.000
Golongan IV & V Rp. 17.500, sebelumnya Rp. 17.000