Harga Minyak Goreng diatas HET, Dinas Perdagangan Kabupaten dan Kota Harus Segera Lakukan ini

- 2 Maret 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi minyak goreng. INi yang harus dilakukan Dinas Perdagangan Kota dan Kabupaten jika ada harga minyak goreng diatas HET
Ilustrasi minyak goreng. INi yang harus dilakukan Dinas Perdagangan Kota dan Kabupaten jika ada harga minyak goreng diatas HET /Antara Foto/Nova Wahyudi/

JURNAL NGAWI - Masyarakat harus segera melaporkan jika temukan harga minyak goreng diatas HET, dinas terkait di Kota dan Kabupaten harus lakukan ini. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat melaporkan penemuan harga minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng sendiri sudah ditetapkan sejak 1 Februari kemarin, yakni minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium seharga Rp14.000.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Bali United Juara Seri 4, Persib Taklukkan Persija, Bhayangkara FC tertahan, PSS PSM Berbagi poin

Namun di pasaran, minyak goreng yang dijual dengan harga yang melebihi HET nyatanya masih marak ditemukan.

Tak sedikit masyarakat mengeluhkan minyak goreng kemasan yang justru dibanderol hingga Rp17.000.

Menanggapi itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Banjir Serang Ribuan Rumah Terendam Banjir Tersebar di 4 Kecamatan, Ini Bantuan yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah