Simak Ketentuan dan Syarat Naik Kereta Api Terbaru Maret 2022 Ini, Tak Perlu Pakai Hasil Antigen dan PCR

- 10 Maret 2022, 14:38 WIB
Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh/Lokal, Simak Berikut Persyaratan Aturan Baru.*/Instagram/@kai121
Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh/Lokal, Simak Berikut Persyaratan Aturan Baru.*/Instagram/@kai121 /

JURNAL NGAWI - Terdapat syarat dan ketentuan baru bagi penumpang Kereta Api menyusul keluarnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022 kemarin, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Mulai Tanggal 9 Maret Penumpang Kerata Api yang Telah Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Hasil Tes Antigen atau PCR

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: KAI DAOP 7 Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x