Istri Doni Salmanan Hingga Publik Figur Indonesia Diperiksa Bareskrim Polri

- 15 Maret 2022, 20:50 WIB
Istri Doni Salmanan Hingga Publik Figur Indonesia Diperiksa Bareskrim Polri
Istri Doni Salmanan Hingga Publik Figur Indonesia Diperiksa Bareskrim Polri /Jurnal Ngawi /Gambar

Atas kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan dijerat dengan banyak pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tesla Indra Kenz Crazy Rich Medan Juga Dokumen Depositonya Resmi Disita Pihak Kepolisian

Juga Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah