JURNAL NGAWI - Per 1 April 2022 ini, Kapolisian dan penyelenggara jasa tol memberlakukan program tilang elektonik khusus bagi pelanggar kecepatan.
Tilang elektronik beroperasi dengan merekam dan memotret setiap pelanggaran lalu lintas di setiap ruas tol secara otomatis.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu penilangannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Sanksi tilang elektronik adalah sebagaimana disebutkan di atas. Lantas, bagaimana jika pelanggar tidak taat aturan dan tidak mau membayar dendanya?
Baca Juga: 11 Ruas Tol Terapkan Tilang Elektronik Pelanggar Kecepatan, Simak Ruas Mana Saja
Apabila pelanggar benar-benar bersalah dan enggan melunasi denda tilangnya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir sampai ia melunasi denda tilang tersebut.
Cara kerja dan mengurus tilang elektronik ini dijelaskan oleh laman Korlantas Polri dalam beberapa tahap.
Pertama, kamera elektronik di jalan tol akan merekam dan memotret setiap pelanggaran lalu lintas pada lokasi yang sudah ditentukan. Dari hasil rekaman itu, petugas akan mengidentifikasi plat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
Baca Juga: Tarif Tol dari Ngawi, Tarif Tol dari Madiun, Simak Estimasi Tarif Terbaru 2022 Ini
Kedua, setelah alamat pelanggar sudah diketahui, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi via pos ke pemilik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah dasar untuk penindakan tilang tersebut. Batas konfirmasi setelah menerima surat itu adalah delapan hari.