Kemenag Terangkan Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Jalani Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

- 5 April 2022, 17:14 WIB
Vaksinasi COVID-19 Puasa Ramadhan Batal Atau Tidak
Vaksinasi COVID-19 Puasa Ramadhan Batal Atau Tidak /Pixabay.com/ fernandozhiminaicela

JURNAL NGAWI --- Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah batal atau tidak.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, menerangkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Persiapan 3 Tim Promosi Liga 1 Indonesia, Tunjuk Pelatih Baru hingga Datangkan Ronaldinho

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin menerangkan, dua ketentuan tersebut menurutnya tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa MUI itu terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Gempol - Pandaan Terbaru Jelang Mudik Ramadhan Ada Kenaikan Tarif

Kamaruddin juga menghimbau, kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat ini.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak puasa,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah