JURNAL NGAWI - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan.
Tak hanya PNS aktif saja, para penerima pensiun juga akan mendapatkan haknya dalam pencairan tersebut.
Informasi pencairan THR akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Baca Juga: Arema FC Resmi Datangkan 4 Pemain Bintang: Evan Dimas, Adam Alis, Gian Zola, dan Rendika Rama
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 3 - 4 Mei, maka perkiraan dana THR mulai salurkan pada 23 April 2022.
Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan tahun atau bulan Juli tahun 2022.
KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan.
Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 berisi terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara tahun 2022.