THR dan Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Simak Informasinya

- 6 April 2022, 20:50 WIB
THR, gaji 13 PNS, dan penerima pensiun 2022
THR, gaji 13 PNS, dan penerima pensiun 2022 /pixabay.com/Ekoanug

JURNAL NGAWI - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan.

Tak hanya PNS aktif saja, para penerima pensiun juga akan mendapatkan haknya dalam pencairan tersebut.

Informasi pencairan THR akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Baca Juga: Arema FC Resmi Datangkan 4 Pemain Bintang: Evan Dimas, Adam Alis, Gian Zola, dan Rendika Rama

Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 3 - 4 Mei, maka perkiraan dana THR mulai salurkan pada 23 April 2022.

Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan tahun atau bulan Juli tahun 2022.

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan.

Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 berisi terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Dewa United Pilih Homebase untuk Liga 1 Musim Depan, Banten International Stadium atau Stadion Madya Jakarta

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x