Kasus Meledaknya Petasan di Ponorogo Jawa Timur Libatkan 7 Tersangka, Ribuan Selongsong Petasan Ditemukan

- 6 April 2022, 14:56 WIB
Kasus Meledaknya Petasan di Ponorogo Jawa Timur Libatkan 7 Tersangka, Ribuan Selongsong Petasan Ditemukan
Kasus Meledaknya Petasan di Ponorogo Jawa Timur Libatkan 7 Tersangka, Ribuan Selongsong Petasan Ditemukan /Gambar Humas

JURNAL NGAWI – Kasus meledaknya petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Jawa Timur akhirnya terungkap melibatkan tujuh tersangka.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat menggelar pers rilis di Lobby Ananta Hira Polres Ponorogo, Selasa (5/4/22).

“Tersangka ada 7 berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T,” kata Kapolres Ponorogo.

AKBP Catur menambahkan, di salah satu rumah tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, yaitu:

  • Ada 1.238 selongsong petasan,
  • 1 buah plastik sisa ledakan,
  • 7 buah paralon
  • 1 bendel buku bekas
  • 4 potongan balok kayu,
  • 1 plastik karang sebagai sumbu
  • 3 plastik pupuk KNO
  • 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

“Tahun lalu dari tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya Hari Raya,” lanjut AKBP Catur.

Masih menurut AKBP Catur, tersangka secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online.

Mereka pun sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti.

“Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat mercon,”pungkas AKBP Catur.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, menambahkan ribuan mercon ini juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka.

“Kita imbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-barang tersebut kami sarankan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan termasuk tidak terjerat penjara seperti tersangka yang proses sekarang ini, “pungkas Jeifson.***

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah