KPU: Caleg terpilih tak perlu mundur saat maju Pilkada 2024. Syaratkan surat mundur jika terpilih

- 10 Mei 2024, 14:46 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang memberikan klarifikasi terkait aturan tersebut.

Menurut Hasyim Asy'ari, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019, maka ia harus mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.

Namun, yang menjadi poin penting adalah bahwa anggota legislatif tersebut tidak diharuskan mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang terpilih pada Pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan terpilih sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang dipegang, namun tidak diwajibkan mundur dari status sebagai caleg terpilih," ungkap Hasyim kepada wartawan pada Kamis (8/5/2024).

Baca Juga: Jadwal pendaftaran dan seleksi PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 telah diumumkan oleh KPU, Ini Jadwalnya

Baca Juga: Jadwal pendaftaran dan seleksi PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 telah diumumkan oleh KPU, Ini Jadwalnya

Hasyim juga menegaskan bahwa caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan, sehingga tidak dapat dianggap telah menjabat.

"Pada dasarnya, mereka belum dilantik dan belum menjabat, jadi mundur dari jabatan apa?" tegasnya.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah