Mulai 15 Agustus 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Naik Kereta Api, Wajib Booster

- 15 Agustus 2022, 14:50 WIB
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api.
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api. /instagram @gtvindonesia_news

JURNAL NGAWI - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Baca Juga: 20 Lokasi Layanan Kesehatan Vaksin Booster Gratis bagi Penumpang di PT KAI Indonesia

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Per 15 Agustus 2022 Naik Kereta Api Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster, Jika Tidak Harus RT-PCR 1x24 Jam

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x