Sidang Vonis Mario Dandy Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

- 7 September 2023, 13:30 WIB
Terdakwa Shane Lukas (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut, dia mengajukan banding.
Terdakwa Shane Lukas (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut, dia mengajukan banding. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

JURNAL NGAWI - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono pada Kamis (7/9/2023) dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Shane Lukas dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta dalam penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17), sesuai dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Targer 7 Emas 300 Atlet Kontingen Magetan Siap Bertanding di Porprov VIII Jatim 2023

Keikutsertaannya dalam perbuatan tersebut dianggap merusak masa depan David. Meskipun Shane Lukas mencoba untuk melerai pertikaian tersebut, upayanya dianggap terlambat dan tidak mampu menghindari dampak yang lebih fatal.

Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar. Namun, jika ketiganya tidak mampu membayar, mereka akan diganjar pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus penganiayaan ini telah menjadi sorotan publik sejak tuntutan jaksa dibacakan pada tanggal 10 Agustus 2023, juga di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Cair, Masyarakat Miskin Dapat Rp 200 Ribu Buruan Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Keterlibatan Shane Lukas dalam perbuatan tersebut menghasilkan putusan akhir yang memutuskan masa depannya di balik jeruji besi selama 5 tahun.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah