Ingat ! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 3 September 2023, 14:16 WIB
Update Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2023
Update Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2023 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

JURNAL NGAWI - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang sangat luas, namun ada beberapa penyakit dan tindakan medis yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014 ada 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Semua peserta BPJS Kesehatan perlu memahami daftar ini untuk menghindari ketidaknyamanan dan biaya tambahan yang mungkin timbul jika mereka membutuhkan perawatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS.

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Bahaya Kejahatan Phishing PDF di WhatsApp ini Cara Lindungi WA Agar Data Pribadi Aman

Dan berikut adalah daftar 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah