Bawaslu Minta DKPP Memberhentikan Sementara Ketua dan Anggota KPU RI

- 5 September 2023, 15:16 WIB
Foto logo KPU RI
Foto logo KPU RI /

Jurnal Ngawi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengambil langkah tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sebuah sidang pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, pada Senin (4/9), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memohon kepada DKPP untuk memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Bagja, langkah ini diambil berdasarkan kewenangan DKPP untuk memutuskan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu, yakni Hasyim Asy'ari (Ketua merangkap Anggota KPU RI), Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pemberhentian ini akan berlaku sejak putusan ini dibacakan.

Perkara ini mencakup dua pokok aduan. Pertama, teradu diduga membatasi tugas pengawasan pengadu terkait dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu terkait jumlah personel dan durasi pengawasan.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Cak Imin Usai DIgandeng Anies Baswedan jadi Cawapres

Selain itu, teradu juga dituduh telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Kendati sudah ada upaya surat imbauan, teradu dinilai belum memberikan respon yang memadai dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh.

 

 Baca Juga: Potensi Khofifah vs Gus Ipul Jilid II di Pilgub 2024, Hasil Survei Buktikan Kekuatan Walikota Pasuruan

Bawaslu juga mengungkapkan bahwa terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menghambat para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x