JURNAL NGAWI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe dinyatakan bersalah dan dihukum dengan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Kamis (19/10/2023). Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto yang membacakan surat tuntutan menyatakan bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Papua.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) sebagai kompensasi atas kerugian negara akibat perbuatannya.
Dengan putusan ini, Lukas Enembe harus menjalani masa tahanan selama delapan tahun dan membayar denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.