Tersandung Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara

- 25 Oktober 2023, 14:15 WIB
YouTuber Ferdian Paleka.
YouTuber Ferdian Paleka. /Antara/Ahmad Fauzan/

JURNAL NGAWI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis kepada YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 70 juta subsider 6 bulan.

Vonis ini diberikan terkait kasus promosi judi online yang melibatkan Paleka, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena konten prank kepada waria.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.

Dalam amar putusan yang diungkapkan pada Rabu (25/10/2023), Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sikap Tegas, OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Baca Juga: UMKM Wajib Tahu 6 Cara Mudah Jualan Online melalui Fitur Live-shopping di Tokopedia PLAY

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Paleka dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Meskipun vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan JPU, Paleka tetap harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

Amar putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Paleka akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x