JURNAL NGAWI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis kepada YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 70 juta subsider 6 bulan.
Vonis ini diberikan terkait kasus promosi judi online yang melibatkan Paleka, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena konten prank kepada waria.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Senaningsih, dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
Dalam amar putusan yang diungkapkan pada Rabu (25/10/2023), Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sikap Tegas, OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi Online
Baca Juga: UMKM Wajib Tahu 6 Cara Mudah Jualan Online melalui Fitur Live-shopping di Tokopedia PLAY
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Paleka dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Meskipun vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan JPU, Paleka tetap harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Amar putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Paleka akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.