- Jika data KPM terbaca anomali atau tidak valid, mereka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan.
KPM PKH dan BPNT yang Data di DTKS Belum Padan dengan Data Dukcapil
- Jika data KPM belum padan dengan data Dukcapil, penerima bantuan tidak dapat disahkan untuk pencairan pada tahap 1 tahun 2024.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap kondisi ini, kita dapat bersama-sama mencari solusi untuk membantu golongan KPM yang terpinggirkan agar dapat merasakan manfaat dari bansos PKH tahun 2024.***