JURNAL NGAWI - Pada tahun 2024, besaran gaji perangkat desa menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Pertanyaan pun muncul, berapa besaran gaji perangkat desa dan apakah akan mengikuti standar acuan gaji PNS?
Gaji perangkat desa diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 pasal 81, yang menyatakan bahwa penghasilan mereka berasal dari anggaran desa yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Breaking News ! Gaji BPD Tahun 2024 Naik, Segini Nominal Kisaran Gajinya
Meskipun setara dengan gaji PNS golongan 2a, beberapa daerah sudah menaikkan gaji perangkat desa minimal seperti gaji PNS.
Meski dalam pidato kenaikan gaji PNS tidak disinggung tentang gaji perangkat desa, ada kemungkinan bahwa kenaikan gaji PNS 8 persen dapat menjadi standar acuan bagi gaji perangkat desa.
Presiden Jokowi juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, mengganti pasal 81 dan menetapkan besaran gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
Gaji Kepala Desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan 2a.