JURNAL NGAWI - Polri sekarang sudah mempermudah anda yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Anda calon CPNS berikut Dokumen SKCK Online bisa anda lakukan dengan mudah berikut caranya.
Pada era digital ini, pemerintah Indonesia semakin mempermudah proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakatnya. Dengan adanya pendaftaran online melalui situs resmi https://skck.polri.go.id/, prosedur pengajuan SKCK kini lebih efisien dan praktis.
Untuk memperoleh SKCK, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Hanya Pakai HP Langsung Jadi
Baca Juga: Link Informasi Perubahan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Download Persyaratan Pendaftaran Disini
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan: Pemohon harus memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili mereka.
1. Fotokopi KTP: Pemohon harus menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Fotokopi Paspor: Bagi pemohon yang memiliki paspor, fotokopi paspor juga diperlukan.
3. Fotokopi Akta Lahir: Fotokopi akta kelahiran harus disertakan dalam pengajuan SKCK.